CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara tujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dari jabatannya.
Adapun desakan itu, disampaikan Bawaslu terkait sidang dugaan pelanggaran etik dugaan pembatasan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI dikegiatan tahapan pendafaran Bacaleg DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO dalam Kasus Pemalsuan DPT
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, DKPP dapat memutuskan memberhentikan tujuh pimpinan KPU RI lantaran disinyalir telah gagal dalam menjalankan tugas terkait keterbukaan akses Silon di kegiatan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.
"Memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," kata Bagja diruang sidang DKPP, Senin (4/8/2023).
Dirinya menegaskan, bahwa tuntutan pemberhentian sementara tersebut di lakukan lantaran lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu telah gagal menjalankan amanah yang diamanatkan Undang-Undang.
Adapun tuntutan pemberhentian sementara itu ditujukan kepada Hasyim dan 6 Komisioner lain yang masing-masing memiliki tanggung jawab sebagai kepada Divisi di KPU RI. Ke enam sosok Komisoner itu yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.
Sebelumnya, dalam pokok pengaduannya, pihak Bawaslu RI menyebut KPU RI diduga melanggar etik lantara membatasi kerja-kerja pengawasan terhadap akses Silon dalam kegiatan tahapan pendaftaran verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dugaan pelanggaran lain, yang dilakukan KPU RI yakni melaksanakan kegiatan tahapan diluar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaiman telah diatur didalam Ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, didalam. Petitumnya, Bawaslu juga menilai KPU tidak menjalankan tugas sesuai PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. (GIB/DID)
Baca Juga: Cegah Kasus Kelelahan pada Petugas Pemilu, Kemenkes Siapkan Skrining Kesehatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...