CARITAU JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah meminta penjelasan Muhammad Fauzan Irvan soal alasanya mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal pernyataan proporsional tertutup (pemilu tertutup).
Permintaan mengenai alasan pelapor mencabut laporanya itu diungkapkan anggota majelis DKPP saat sedang berlangsungnya sidang agenda soal dugaan pelanggaran etik terlapor Hasyim Asy'ari yang digelar di ruang sidang utama DKPP, Senin (27/02/2023).
Dalam kesempatan, pria yang akrab disapa Tio itu mempertanyakan alasan pelapor mencabut laporannya terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebab dalam kasus ini, menurut Tio, jika Fauzan mengaku mendapat informasi yang jelas lantas alasan apa yang membuat dirinya memutuskan mencabut laporan nya.
Baca Juga: Jumlah Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Menanggapi pertanyaan dari anggota DKPP Tio, Fauzan menjelaskan, mengenai alasannya untuk mencabut laporan tersebut. Dalam kesempatan nya Fauzan menerangkan, alasan ia mencabut laporan itu lantaran terlapor sudah bertemu dengannya dan menjelaskan soal pertanyaannya.
Baca juga: Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dicabut, Begini Alasan Pelapor
Selain itu, Fauzan juga menegaskan, keputusan untuk mencabut laporan mengenai dugaan etik yang dilakukan Hasyim itu tidak ada desakan dari pihak manapun melainkan dilatarbelakangi atas klarifikasi dari Hasyim yang bertemu dengannya.
"Terlapor ketika klarifikasi langsung juga telah berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan intervensi," jelas Fauzan.
"Sehingga memang ini yang membuat kami juga mempertimbangkan ulang pelaporan kami, karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor," tutup Fauzan.
Sementara itu, selaku terlapor, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga turut membantah adanya desakan dari dirinya terkait pencabutan laporan tersebut. Hasyim menuturkan, pertemuan antara dirinya dengan Fauzan hanya sebatas klarifikasi atas pernyataanya mengenai sistem proporsional tertutup.
Hasyim menambahkan, saat itu, Fauzan telah mengontak langsung dirinya untuk mengatur jadwal pertemuan melalui pesan singkat. Dalam hal komunikasinya dengan Fauzan itu, lanjut Hasyim, hanya sebatas mendengarkan klarifikasi dan penjelasan tentang pernyataan tersebut.
"Kalau ada pertanyaan ini inisiatif pengadu sendiri atau karena terpengaruh pihak lain, dalam hal ini apakah dari pihak teradu, sepengetahuan saya pihak pengadu yang mendahului mengontak untuk bersilaturahmi dan berdiskusi," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap lanjutkan sidang soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meski pelapor Muhammad Fauzan Irvan telah resmi menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut laporan nya.
Hal itu dibenarkan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dalam agenda sidang yang sedang berlangsung. Pada sidang tersebut, Heddy mengatakan, bahwa surat laporan itu telah dicabut Fauzan pada tanggal 24 Februari 2023 lalu.
"Majelis sidang memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023," kata Heddy.
"Betul surat ini ya?," tanya Heddy.
"Betul yang mulia," jawab Fauzan.
Heddy menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini persidangannya akan tetap berjalan.
Berdasarkan hal itu, Heddy menambahkan, pad Pasal tersebut mengatur tentang proses aduan dari pelapor meski telah laporannya dicabut akan tetap lanjut disidangkan. Hal itu lantaran, lanjut Heddy, laporan yang dilayangkan tersebut telah dicatatkan dalam berita acara pengaduan.
"Dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara namun saat verifikasi material dicabut oleh pengadu ataupun pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan terkait pengaduan atau laporan. Sehubungan dengan itu Majelis tetap akan menyidangkan ini," tandas Heddy. (GIB)/(IRN)
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
ketua kpu hasyim asy'ari pelanggaran kode etik dkpp direktur eksekutif prodewa mahkamah konstitusi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...