CARITAU JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat memberikan hak-hak perlindungan pribadi terhadap saksi-saksi pada kasus dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi yang terjadi di lingkup internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten atau Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Pria yang akrab disapa Kaka itu menilai, bahwa kehadiran saksi-saksi mengenai kasus dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi manipulatif data partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) itu merupakan hal yang sangat penting agar dapat memberikan keterangan objektif berdasarkan bukti-bukti pada perkara tersebut.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Prabowo tak Permasalahkan Ada Partai Pilih Oposisi
"Saya pikir kehadiran dari saksi saksi yang dibutuhkan itu adalah sesuatu yang tidak boleh terhalangi dan tidak boleh ada halangan untuk kehadiran saksi, sehingga nanti sidangnya bisa terbuka dan kita semua bisa menilai baik proses maupun putusan DKPP nanti," kata Kaka kepada Caritau.com Jumat (10/2/2023).
Kaka mengungkapkan, selain itu, pihaknya juga turut meminta aparatur keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga turut membantu DKPP dalam rangka menjaga Ikhwal keselamatan para saksi dari perbuatan ancaman dan intimidasi dari pihak lain.
"Kemudian juga dari semua pihak termasuk aparat keamanan ini kan penting juga agar dijaga keselamatan mereka dan kehadiran mereka," terang Kaka.
Disisi lain, menurut Kaka, KPU RI sebagai induk yang menangui KPU Daerah juga harus berikan akses ruang kepada saksi-saksi agar dapat suka rela menghadiri sidang dugaan kecurangan dan intimidasi dalam proses verifikasi adminitrasi (Vermin) dengan memberikan kesempatan bagi saksi untuk dibebas tugaskan sebagai anggota KPU.
"KPU harus menyajikan atau memberikan ruang kepada semua proses termasuk saksi. Nah kan kebetulan Jack ini adalah anggota KPU di Kabupaten Sangihe. Lalu tentu saja harus ada jaminan bahwa mereka itu harus hadir," tutur Kaka.
Dalam keteranganya, Kaka menyebut, selain KPU RI, seluruh pihak-pihak terkait khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki tugas pengawasan dan penindakan pelangaran Pemilu juga tidak boleh berdiam diri melainkan harus turut mengawal perkara tersebut.
"Nah tentu untuk menjawab kekhawatiran ini, maka seluruh pihak khusus nya KPU didalam hal ini kemudian saya pikir juga bawaslu tidak boleh berdiam diri, harus nya bawaslu juga mengikuti proses terkait masalah ini.
Kaka menambahkan, Bawaslu selaku lembaga yang diamantak Undang-Undang menindak hal-hal mengenai pelanggaran pemilu, seharusnya membantu mengawal dan mengawasi terkait proses sidang hingga akhir keputusan sidang yang ditetapkan oleh DKPP.
"Karena nantinya Bawaslu itu sebagai penjaga keputusan DKPP. Jadi Bawaslu itu mengawasi proses putusan DKPP, maka perlu hadir untuk menjaga. Misalnya, kehadiran saksi dari sangihe itu tetap bisa dilakukan. Bawaslu juga harus ikut memantau dan mengawasi. sehingga jika terjadi apa-apa nanti kemudian bawaslu bisa membuat rekomendasi atau hal-hal yang dibutuhkan," tandas Kaka. (GIB)
Baca Juga: Gibran Disebut Jadi Cawapres Prabowo, Begini Respon Ganjar Pranowo
kipp dkpp saksi perkara dugaan kecurangan pemilu kpu bawaslu pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...