CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Ferdy Sambo (FS), Arman Hanis menolak isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap kliennya. Ia menyebut, ada sejumlah fakta yang dihilangkan jaksa terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tanpa mengurangi apresiasi kami pada JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata Arman di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Arman menuding, hilangnya fakta yang ia sampaikan tersebut membuat kliennya tidak mendapat keadilan dalam proses hukum.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi luputnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," sambungnya.
Dia menganggap dakwaan jaksa terhadap eks Kadiv Propam Polri itu tidak jelas.
"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pasalnya, bentuk dakwaan yang dibacakan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucapnya.
Ia menegaskan dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU yang membacakan dakwaan menyebut, terdakwa FS meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap Jaksa.
Mendengar teriakan komandannya, lanjut JPU, Bharada E karena di bawah perintah lantas mengikuti teriakan FS untuk menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
JPU menjelaskan, FS diketahui juga telah menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tandas JPU.
Adapun Kuasa Hukum keluarga FS, Arman Hanis masih kukuh memyebut perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'.
Arman menerangkan keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'.
"Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," tandas Arman.
Namun, JPU dengan tegas membantah pernyataan FS yang disebut Kuasa Hukum menyuruh Bharada E 'Hajar' ke Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56.
Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (RMA)
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...