CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan pernyataan kliennya perihal pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Henry mengungkapkan, pada kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), kliennya saat itu mengaku tidak berani membantah perintah Sambo lantaran Sambo menduduki kekuasaan jabatan sebagai polisinya polisi.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam loh, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menjelaskan, meski di dalam institusi Polri masih ada puluhan Jenderal yang berpangkat bintang dua, namun jabatan yang diduduki oleh Sambo merupakan jabatan yang disegani karena hanya dipegang oleh satu orang.
Atas dasar itu, pria yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan proses penyidikan itu menyebut klienya tidak kuasa untuk menolak apalagi membantah apa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," ujarnya.
Dalam kasus ini Henry kembali menegaskan bahwa Hendra Kurniawan beserta anak buahnya hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk hilangkan DVR CCTV di sekitar rumah dinas pribadinya.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.
Henry mengatakan, bahwa kliennya itu pernah berkomunikasi dengan Sambo. Komunikasi itu menyebut bahwa Sambo mengaku melakukan rekayasa kasus tewasnya Brigadir J.
"Jadi adik-adik saya ini, katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," beber Henry.
Lebih lanjut, Henry menambahkan, bahwa saat itu Ferdy Sambo juga telah mengakui jika anak buahnya itu hanya melaksanakan perintahnya untuk menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," tandas Yoso.
Diketahui sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengklaim pihaknya tidak tahu menahu perihal siapa saja yang terlibat dalam penghilangan DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Hendra saat Majelis Hakim meminta dirinya menanggapi kesaksian Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya yang menyebut Hendra terlibat dalam menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya,” jawab Hendra kepada majelis hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
Dalam agenda sidang kasus perintangan proses penyidikan tewasnya Brigadir J itu, Hendra mengaku bahwa dirinya dan Kombes Agus Nurpatria hanya melaksanakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hendra mengatakan, perintah dari Sambo itu yakni untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV yang terdapat di sekitar komplek rumah dinas milik Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” tutup Hendra. (GIB)
brigjen hendra kurniawan sidang obstruction of justice pn jaksel ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024