CARITAU JAKARTA – Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berkesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
Adapun sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikatakan JPU, dia telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga terbukti bersalah dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Kericuhan di Saat Hakim Bacakan Vonis Bharada E, Ini Penjelasan PN Jaksel
Untuk itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa memberikan kesempatan pihak Ferdy Sambo untuk membacakan Pledoi atau pembelaan di persidangan selanjutnya, Selasa (24/1/2023) mendatang.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal.
"Maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa," jelas hakim Wahyu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan pihaknya memastikan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terkait hal itu. Sebab, tuntutan Jaksa tersebut merupakan asumsi kosong belaka, yang mana klaim itu telah dibangun sejak dakwaan.
"Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, Jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," tuturnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2023).
Dia melanjutkan, kliennya yang disebut-sebut ikut menembak Brigadir J itu hanya berdasarkan keterangan satu saksi saja, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
"Padahal, bukti-bukti terkait berbagai tuduhan kepada Sambo tidak terbukti dan bertentangan dengan dakwaan Jaksa sendiri," tutur dia. (RMA)
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi
ferdy sambo dituntut pidana seumur hidup ferdy sambo berkesempatan ajukan pledoi atau pembelaan pekan depan pembunuhan brigadir j
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...