CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/02/2023).
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan bahwa tidak ada pembenaran dan permohonan maaf atas perbuatan dan perilaku terdakwa yang telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua (Brigadir J)
Baca Juga: Sempat Merosot Karena Kasus Ferdy Sambo, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4%
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," kata Hakim saat bacakan putusan hukuman vonis Putri Candrawathi.
Selain itu, Hakim mengungkapkan, bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan atas perbuatan PC yang disinyalir menjadi penyebab awal atau pemicu dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas milik Ferdy Sambo, di komplek Polri
Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tidak ada hal yang meringankan," tegas Hakim Wahyu.
Hakim menjelaskan, mengenai hal yang telah memberatkan lain dalam putusan hukuman PC lantaran sebagai seorang istri Kadiv Propam yang juga menjadi pengurus besar Bhayangkari dengan menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) seharusnya PC menjadi teladan bagi para anggotanya.
"Hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus juga pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami," tutur Hakim.
Selain itu Hakim menuturkan, bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang disinyalir telah melakukan provokasi yang berdampak dengan tewasnya Brigadir J telah mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari yang selama ini menjadi organisasi bagi para istri anggota atau perwira Polri.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ucap Hakim Wahyu.
Lebih lanju Hakim Wahyu juga turut menjelaskan, bahwa hal yang memberatkan dari keputusan vonis 20 tahun penjara terhadap PC lantaran dirinya telah mempersulit proses jalan nya sidang dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam proses persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tegas Hakim.
Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan lain dalam putusan pidana terhadap PC karena selama menjalani proses persidangan, dirinya tidak mengakui kesalahanya melainkan malah berbalik memosisikan dirinya sebagai korban.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," terang Hakim.
Hakim menambahkan, terakhir, hal yang juga turut memberatkan vonis PC yakni, perbuatanya telah berdampak besar menimbulkan kerugian yang telah menyebabkan tewasnya Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarga baik materil maupun moril.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tegas Hakim.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu dalam putusanya menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi (PC) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tandas Hakim Wahyu. (GIB)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Banding
ini alasan hakim jatuhkan vonis 20 tahun penjara ke putri candrawathi ferdy sambo pembunuhan brigadir j pn jaksel hakim wahyu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024