Dakwaan JPU, Brigjen Hendra Terlibat Aktif Melakukan Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
CARITAU JAKARTA – Eks Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah terlibat aktif melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selain Brigjen Hendra, lima tersangka lainnya yang bakal disidang yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," papar JPU.
JPU menjelaskan bahwa Hendra meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo, kendati bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta