CARITAU JAKARTA - Para korban kekerasan seksual oleh guru ngaji yang terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta dipastikan mendapatkan perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sejauh ini, empat korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada sembilan korban tambahan yang perlu didalami," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Nahar mengatakan tim SAPA bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman juga terus memantau dan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dibutuhkan.
"Kemarin tim dari UPTD PPA Kabupaten Sleman turun untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban, juga melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi," kata dia.
Nahar mengemukakan para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan, baik jangka pendek ataupun jangka panjang, sehingga korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan normal.
"Lingkungan keluarga dan masyarakat yang mendukung juga dapat memberikan dampak yang positif bagi pemulihan korban dari traumanya. Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum," kata dia dilansir dari laporan Antara.
Baca Juga: Suplai Magma Gunung Merapi
Nahar sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap anak didik ini.
Nahar menuturkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku diduga dilakukan sejak awal 2022 dan berlangsung hingga Desember 2022. Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.
Para korban tercatat berusia 6 - 16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali. Sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Sleman sejak 20 April 2023.
Tersangka Sudah Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, K (50), seorang guru mengaji di Gamping, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencabuli para santriwatinya. Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut.
Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku berulang kali. Namun, ketika dilakukan pendampingan, ternyata ditemukan lagi tujuh korban lainnya sehingga total menjadi 11 korban.
KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safi udin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, ada 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.
Pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.
“Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak). Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya,” ujar dia, Sabtu (29/4/2023). (IRN)
Baca Juga: Aksi Gejayan Kembali Memanggil
pencabulan guru ngaji sleman kementerian pppa perlindungan korban kekerasan seksual
Pameran Seni Boru Ni Raja
Penutupan Sementara Bandara Djalaluddin
Polda Jatim Kawal May Day, Terapkan Rekayasa Rute...
Diduga 36 Ribu Suara Beralih ke Partai Garuda, PPP...
Bambang Pramujati Resmi jadi Rektor ITS 2024-2029