CARITAU BUKITTINGGI – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap kakek 67 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan 9 tahun saat berboncengan motor.
"Kami amankan pelaku karena diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada anak perempuan usia sembilan tahun. Pelaku inisial ER usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Senin (27/6/2022).
Menurut AKP Rollindo, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022), di wilayah Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lutra Sulsel Ditetapkan Tersangka Usai Diduga Cabuli Santrinya
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VI/2022/ Reskrim tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya.
Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
AKP Rollindo mengatakan, sesuai sementara, pelaku melakukan aksinya saat membonceng korban dan dua teman lainnya.
"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua teman korban duduk di belakang. Sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," paparnya.
Seperti dirilis Antara, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT dan pakaian korban," pungkasnya.(HAP)
Baca Juga: Biadab, Tiga Kakek Bau Tanah di Maros Cabuli Anak di Bawah Umur
satuan reskrim polres bukittinggi kakek 67 tahun pencabulan bocah 9 tahun tpks
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...