CARITAU BUKITTINGGI – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap kakek 67 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan 9 tahun saat berboncengan motor.
"Kami amankan pelaku karena diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada anak perempuan usia sembilan tahun. Pelaku inisial ER usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Senin (27/6/2022).
Menurut AKP Rollindo, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022), di wilayah Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
Baca Juga: Pria di Makassar Diduga Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VI/2022/ Reskrim tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya.
Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
AKP Rollindo mengatakan, sesuai sementara, pelaku melakukan aksinya saat membonceng korban dan dua teman lainnya.
"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua teman korban duduk di belakang. Sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," paparnya.
Seperti dirilis Antara, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT dan pakaian korban," pungkasnya.(HAP)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak A
satuan reskrim polres bukittinggi kakek 67 tahun pencabulan bocah 9 tahun tpks
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang