CARITAU JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu mendapat sorotan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). KIPP menilai keputusan tersebut pertentangan dengan konstitusi.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta menilai, selain berlawanan dengan konstitusi, putusan tersebut memiliki cacat filosofis dan tidak bisa dilaksanakan. "Putusan tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan," kata Kaka, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: KIPP Desak Bawaslu Tindaklanjuti Temuan PPATK
Lebih jauh Kaka berpendapat, putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu melampaui kewenangan.
"Melampaui kewenangan yang dimiliki majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU," ujar Kaka.
"Sementara itu akibat putusanya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut," lanjut dia.
KIPP juga meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Kemudian, kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan.
"Kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024 tersebut di atas. Diminat kepada penyelenggara pemilu, peserta pemiliu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu Terkait Putusan MK
putusan pn jakpus tunda pemilu gugatan partai prima kipp bertentangan konstitusi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024