CARITAU JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti ikhwal keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang telah mengundur waktu pengumuman Komisioner jajaranya 524 Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Adapun buntut dari keputusan pengunduran waktu pengumuman itu yakni, Ketua Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaranya di tingkat provinsi untuk mengambil alih sementara tugas komisioner kabupaten atau kota.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Dana Kerahiman Kepada Pengawas Pemilu yang Gugur
Ketua KIPP Kaka Suminta menilai mundurnya waktu pengumuman komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota telah berimplikasi terhadap luputnya pengawasan dalam proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satu bentuk contoh luputnya pengawasan itu menurut Kaka, yakni telah berbuntut munculnya baliho yang massif bertebaran di jalan raya. Di satu sisi, Kaka mengatakan, massifnya baliho di sejumlah jalan itu sebetulnya telah melanggar aturan lantaran saat ini belum memasuki massa kampanye.
"Contoh soal penebaran baliho bacaleg. Padahal saat ini baru partai politik saja yang menjadi peserta pemilu, harus diawasi, dicegah dan ditindak, ini bawaslu tidak ada. Mereka berlindung menggunakan kata ajakan," kata Kaka dikutip Kamis (17/8/2023).
Dirinya menjelaskan, adapun selain Baliho yang bertebaran dijalan raya, berdasarkan hasil dari penantian, pihaknya juga menemukan sejumlah problem lain yang terjadi di tingkat nasilan atas lambatnya perihal peremsian para Komisioner ditingkat Kabupaten/Kota.
Disisi lain, Kaka menerangkan, lambatnya terkait pengumuman peresmian Komisoner Bawaslu di ditingkat Kabupaten/Kota dan penundaan hasil pleno tersebut sebetulnya problem murni ada di Bawaslu RI.
"Jadi ada dugaan dari temen-temen ada ketidak objektifan, problem kedua soal kriteria lolos atau tidak lulus ada kriteria yang dipertanyakan dari tes kesehatan atau psikologi," demikan Kaka menambahkan.
Disisi lain, ia mengungkapkan, bahwa pihaknya bakal membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan penyeleksian Komisoner Kabupaten atau Kota dengan harapan tidak ada muatan dugaan penyalahgunaan.
"Kita akan bentuk tim investigasi khusus untuk itu, karena ini sangat menggangu karena kalau terbukti hasil seleksi transaksional maka tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," tandas Kaka. (GIB/DID)
Baca Juga: Daur Ulang Limbah APK Pemilu di Medan
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...