CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi ikhwal gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal penundaan pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024 merupakan buntut gugatan yang dilayangkan Partai Prima mengenai dugaan kecurangan proses tahapan verifikasi adminitrasi partai politik sebagai syarat peserta pemilu yang diselenggarakan KPU RI.
Baca Juga: Demo Tolak Pemilu Curang
Yusril menilai, keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu tersebut bisa saja tidak akan berjalan bila Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung menolak atau tidak menyetujuinya.
Disisi lain, berdasarkan realitas objektif situasi saat ini, menurut Yusril, dengan putusan ditolaknya eksresi KPU RI serta kemudian PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima seluruhnya, maka keputusan itu adalah putusan yang serta merta harus dilaksanakan.
"Artinya putusan tersebut harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi," kata Yusril dalam rangkaian kegiatan acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Kendati demikian, Yusril menyebutkan, putusan serta merta yang telah ditetapkan PN Jakpus Itu baru dapat dieksekusi apabila juru sita dari PN (Pengadilan) telah mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
Menurut Yusril, tahapan proses tersebut harus dijalankan oleh PN Jakpus, lantaran merupakan prosedural penetapan pelaksanaan keputusan persidangan yang harus dipatuhi dalam rangka untuk mengeksekusi sebuah putusan sebelum dinyatakan inkrah.
"Namun dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi," imbuh Yusril.
Yusril menjelaskan, putusan tersebut baru dapat dieksekusi dan dilaksakan setelah juru sita dari Pengadilan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, namun jika nanti putusan tersebut tidak mendapat persetujuan atau ditolak maka nanti putusan itu tidak dapat dieksekusi.
“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, (maka) eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.
Sementara itu, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2021 juncto SEMA 3 tahun 2000 telah menyebutkan bahwa apabila Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan serta merta maka dalam proses eksekusinya terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Adapun dalam SEMA 3/2000 juga disebutkan, bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, Pengadilan Negeri (PN) harus menyiapkan salinan berkas putusan yang dinyatakan sah untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Disisi lain, jika dalam putusan tersebut pihak penggugat telah mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka berkas permohonan perkara tersebut harus dikirim juga ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut.
Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi kemudian juga harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, dan juga memperhatikan dampak sosialnya sebelum resmi memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.
Berdasarkan hal tersebut, Yusril menambahkan, bahwa kecermatan putusan Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara ini akan juga berpengaruh terhadap putusan. Sebab, apabila putusan PN Jakpus itu diterima Pengadilan Tinggi, maka akan berdampak juga kepada pihak lain yang menjadi peserta pada kontestasi Pemilu 2024.
"itulah pertimbangan hukum hakimnya, diterima dan kemudian diputuskan seluruh petitum dari gugatan diterima oleh pengadilan, namun ketika akan dieksekusi ternyata berdampak pada pihak lain," tandas Yusril. (GIB/DID)
Baca Juga: Raih 700 Ribu Lebih Suara, Komeng Teratas dalam Perhitungan Sementara KPU RI
putusan pn jakpus pemilu ditunda gugatan kpu yusril ihza mahendra ma pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...