CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tidaklolosnya Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 tidak mendasar dan kabur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riono mengungkapkan, gugatan yang diajukan Partai Prima itu dinyatakan tidak ada dasar dan kabur lantaran PN Jakpus tidak miliki kewenangan memutuskan ataupun menangani perihal permasalahan sengketa pemilu.
Baca Juga: Kontras Desak KPU Bertanggungjawab atas Meninggalnya 94 Petugas KPPS
Dalam putusannya, Sugeng turut menjelaskan, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur dan juga menyebutkan bahwa proses penyelesaian soal sengketa permasalahan Pemilu antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur, dan materi perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata Hakim Sugeng dalam agenda sidang soal permohonan banding KPU RI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, dalam putusanya, Hakim Wahyu juga menyebutkan bahwa keputusan PN Jakpus soal perkara gugatan yang dilayangkan Partai Prima juga tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Adapun menurut Sugeng, gugatan perdata yang telah dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus itu sebelumnya telah dicermati oleh PT DKI Jakarta.
Didalam pokok perkara gugatan tersebut, lanjut Sugeng, menyebutkan terkait proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana telah tertulis didalam poin Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.
"Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Pengguat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024," terang Sugeng.
Sugeng menilai, bahwa proses penyelesaian soal sengketa mengenai kepemiluan sebetulnya juga telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, seharusnya dalam pokok perkara gugatan yang telah dilayangkan Partai Prima itu yang memiliki kewenangan dalam rangka untuk menyelesaikan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas Sugeng. (GIB/DID)
Baca Juga: Keren! Google Doodle Ikut Meriahkan Pemilu 2024 dan Hadirkan Kuis Interaktif untuk Valentine
pt dki jakarta putusan pn jakpus penundaan pemilu gugatan partai prima pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...