CARITAU JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Pencegahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin menyatakan, sejatinya proses tahapan pemilu dan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat ditunda berdasarkan putusan lembaga peradilan.
Hal itu lantaran, menurut Afif berdasarkan azas legal standing sebagaimana yang telah diatur dan termaktub didalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa UU tersebut tidak mengatur tentang penundaan pemilu.
Baca Juga: Prabowo: Rakyat Berharap Semua Pimpinan Politik Bekerja Sama
"Dalam UU Pemilu tersebut tidak dikenal terkait dengan alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tegas Afif konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/03/2023).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Afif didalam memori banding tambahan yang telah dilayangkan KPU RI dalam menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.
Dalam keteranganya, Afif menegaskan, bahwa putusan mengenai penundaan Pemilu tersebut tidak bisa secara serta merta dapat dijalankan lantaran dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta ... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," imbuhnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan, bahwa pelaksanaan penyelenhharaan Pemilu dengan jenjang waktu lima tahun sekali telah diatur didalam amanat pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, pihak penyelenggara Pemilu harus
wajib menjalankan proses tahapan serta juga penyelenggaraan Pemilu selama lima tahun sekali da tidak dapat ditunda.
Afif mengungkapkan, KPU RI menampik perihal narasi yang ada didalam putusan mengenai penundaan Pemilu, yang menyebutkan bahwa PN Jakpus telah melaksanakan mediasi antara KPU RI dan Partai Prima selama proses hukum sedang berjalan.
Afif menambahkan, bahwa sejatinya kegiatan mediasi antara KPU RI da Partai Prima tidak pernah dilakukan oleh PN Jakpus. Atas dasar itu, Afif menegaskan, bahwa PN Jakpus diduga telah melanggar Perma 1/2016 pasal 3 ayat 3 yang juga menyebutkan bahwa semua sengketa perdata diwajibkan terlebih dahulu untuk diupayakan mediasi.
"Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Massa Tolak Pemilu Curang Mulai Padati Gedung KPU RI
kpu pemilu tepat waktu uu pemilu tak ada penundaan putusan pn jakpus pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...