CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menegaskan bakal mengajukan permohonan eksekusi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketahui telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jika nanti KPU menyatakan bahwa partainya gagal menjadi peserta pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima, Dominggus Oktavianus dalam komprensi pers di Kantor DPP Partai Prima di jalan Bacang, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (21/3/2022).
Baca Juga: Stop Kampanye di Masa Tenang, Nih Aturan dan Larangannya
Domingkus menuturkan, pihaknya saat ini masih mengurungkan niat dalam mengajukan permohonan eksekusi putusan penundaan pemilu 2024 lantaran masih menunggu proses verifikasi adminitrasi ulang yang akan dilaksanakan KPU.
Kendati demikian, Dominggus menjelaskan, jika nantinya proses verifikasi adminitrasi perbaikan yanh dilakukan KPU RI ditemukan ada dugaan ketidakjujuran dan ketidakadilan, maka Partai Prima tidak segan-segan mengambil langkah hukum lanjutan yaitu mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus yakni penundaan Pemilu 2024.
"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," tegas Dominggus.
Dirinya menjelaskan, keputusan mengenai pengajuan permohonan eksekusi putusan PN Japkus itu dilakukan lantaran KPU RI diduga telah berulang kali melakukan kecurangan atau tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan proses verifikasi adminitrasi Partai Prima.
Namun, menurut Dominggus, jika nanti KPU RI melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil yang berimplikasi Partai Prima dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut putusan perkara di PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada 2 Maret 2023 lalu PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Prima. Dalam putusanya, PN Jakpus diketahui telah mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima untuk mengikuti tahapan proses verifikasi adminitrasi perbaikan.
Selain itu, dalam putusanya PN Jakpus juga telah memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 apabila KPU RI tidak menjalankan perintah melakukan verifikasi adminitrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
Berdasarkan hal itu, Dominggus menambahkan bahwa jika nanti KPU RI menjalani keputusan PN Jakpus dengan melaksanakan perintah Verifikasi perbaikan ulang selama waktu yang ditentukan, maka pihanya akan mencabut putusan perkara mengenai penundaan Pemilu tersebut.
"Itu satu kesatuan dalam pengertian bahwa secara mendasar atau prinsipnya ini adalah ruang dan waktu untuk memulihkan hak politik Prima, ketika misalnya hak politik Prima bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari misalnya selesai kita tidak butuh lagi dua tahun empat bulan," tandas Dominggus. (GIB/DID)
Baca Juga: Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 di Salatiga
partai prima ancam ajukan eksekusi putusan pn jakpus tunda pemilu kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...