CARITAU JAKARTA - Wacana mempercepat masa waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilu 2024, beberapa pekan ini ramai menjadi sorotan publik. Wacana tersebut dilontarkan sejumlah lembaga pemerintah dan ramai menjadi pro dan kontra di ruang lingkup masyarakat.
Munculnya wacana itu ditengarai akibat dari pernyataan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Selain KPU, wacana itu pun kemudian kembali diungkapkan ke publik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Nusron Nilai Pernyataan Prabowo di Debat Capres Paling Disukai Masyarakat Indonesia
Bak gayung bersambut, kini wacana itu pun turut ditanggapi Bawaslu RI, dan terbaru saat ini telah dibahas melalui rapat oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI)
Atas wacana memajukan jadwal penyelenggaraan Pemilu itu, publik kemudian memberikan reaksi keras terhadap KPU. Reaksi keras tersebut dilontarkan sebab, usulan wacana mempercepat penyelenggaraan Pilkada seharusnya tak keluar dari mulut KPU, karena, bukan kapasitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu.
Terlebih, sejumlah pihak menilai, KPU RI dalam usulannya tersebut tidak bisa memberikan alasan konkret mengenai tujuan mempercepat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, KPU harus memberikan alasan yang jelas mengenai wacana mempercepat masa waktu penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
Sebab, menurut pria yang akrab disapa Kaka itu, penetapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sejatinya merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Selain itu, Kaka juga menyoroti sikap KPU yang acap kali melontarkan narasi blunder terlebih dalam mengomentari sesuatu hal diluar ranah tugasnya.
"Ya saya pikir ini harusnya ada alasan yang jelas ya beberapa kali apa KPU melakukan membuat kebijakan yang saya hampir pastikan, khususnya dalam hal merubah rubah ya. Hampir tidak ada alasan dari KPU, misalnya akan mempercepat itu juga tidak ada alasan," terang Kaka kepada caritau.com, Minggu (10/09/2023).
Menurut Kaka, wacana yang diusulkan oleh KPU RI tersebut bukan kapasitasnya sebagai pihak penyelenggara Pemilu, melainkan dilakukan hanya oleh kelompok tertentu saja.
Kaka menjelaskan,wacana atau usulan yang disampaikan KPU RI adalah narasi atau diksi yang bernuansa politis dari sejumlah pihak yang menginginkan kekuasaan di Pemilu 2024.
"Jadi itu jadi alasan apapun itu tidak bisa KPU mengubah Undang-Undang kecuali ada kendala seperti huru hara bencana tapi ini kan belum terjadi tahapan saja belum, jadi KPU offside lah," terang Kaka.
"Harusnya KPU sebagai lembaga yang dalam hal Pemilu adalah supreme institution atau ultimate institution lembaga ya jadi dalam hal Pemilu dia itu harus tetap mandiri dan kemudian dia juga harus independen.Jadi dalam harusnya azas itu yang harus dikedepankan, sehingga tak masuk dalam perdebatan ataupun ini nuansa politik," ujar Kaka.
Kaka menilai, rencana KPU mempercepat masa waktu penyelenggaraan Pilkada serentak dari awalnya November ke September 2024 adalah wacana yang melanggar aturan. Sebab, dalam aturan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada jatuh pada November 2024.
"Nah kalau kemudian KPU itu merencanakan dan mempercepat itu salah, karena KPU itu sebagai pelaksana undang undang dia harus berpegang teguh pada undang undang 10 tahun 2016," terang Kaka.
Sebagai sosok yang berpuluh-puluh tahun telah memiliki pengalaman menjadi pemerhati Pemilu Kaka menegaskan, bahwa usulan wacana untuk mempercepat jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait
"Pada Undang-Undang itu disebutkan bulan November 2024 ketika diubah sebelum ada perubahan undang undang, apalagi KPU yang mengusulkan ini pelanggaran, KPU tidak boleh mengusulkan dan tidak boleh berwacana karena Dia adalah pelaksanaan undang-undang," lanjut Kaka.
"Ini seharusnya menjadi pelanggaran dan Bawaslu harinya mengingatkan, tapi saat ini sangatlah disayangkan karena Bawaslu pernah juga untuk meminta diundurkan, jadi baik KPU RI maupun Bawaslu tidak mempunyai dasar untuk merubah sebuah Undang-Undang," tandas Kaka. (GIB/IRN)
Baca Juga: Kunjungan Kaesang Pangarep di Semarang
kpu ri bawaslu ri Pemilu Dipercepat Komisi Independen Pemantau Pemilu kipp pemilu 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...