CARITAU MAKASSAR - Asrul Arifin, seormag terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Baca Juga: Gawat! Gegara Beda Pilihan Capres, Anak di Palembang Tega Aniaya Ortu
Dalam sidang putusan itu dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
"Tidak terbukti pak, saya juga saat ini berada di rumah," katanya, di Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Selama ini, kata dia, dirinya mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Ia menceritakan, saat penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung menangkapnya untuk kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
"Disitu di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik)," katanya.
Meski begitu, ia tidak mengakui terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena tidak tahan lagi dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya tidak terlibat.
"Tapi sudah tidak tahan ma (dipukul) jadi kubilang (saya bilang) iya," ujarnya.
Akhirnya ia pun ditembak di bagian kaki sebelah kirinya, dua butir timah panas bersarang. Hingga saat ini dirinya tidak bisa jalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," ujarnya.
Sampai saat ini dirinya masih tidak bisa bekerja, kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya yang datang untuk memberi uang.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diproses.
"Keluarga tidak terima, mau menuntut apalagi saya pak. Tidak ada salah ku (saya tidak bersalah) knp saya dikasi begini," ungkapnya.
Sekedar informasi, Asrul Arifin alias Tejo diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, saat itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik namun tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asril Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah. (KEK)
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi di Makassar Diduga Aniaya Mantan Kekasih
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...