CARITAU JAKARTA - Mario Dandy Satriyo yang disebut-sebut sebagai putra pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Makassar Digelandang ke Kantor Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, diduga penganiayaan terjadi saat David mendapat kabar dari mantan kekasihnya ingin mengembalikan barang yang dipinjam. Keduanya pun menyepakati lokasi untuk bertemu.
Namun, di lokasi yang telah disepakati David dihampiri mobil Jeep Rubicon hitam. Korban lantas dibawa ke gang kosong.
David lantas dianiaya dua orang hingga tak sadarkan diri. Korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Medika dan hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif lantaran mengalami koma.
Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo (MD) diduga anak pejabat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Saat itu MD mendatangi korban D lantaran mendapat informasi dari saudari A bahwa sebagai teman MD, A ada yang memperlakukannya kurang baik.
Di lokasi rumah teman D berinisial R, dilansir dari Antara, MD langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik tersebut, lalu terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan kepada D.
Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat D tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban. Kemudian orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga.
Pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspon cepat Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (IRN)
Baca Juga: Terdakwa Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas, Orang Tua Korban: Anak Saya Cacat
menteri keuangan sri mulyani indrawati djp direktorat jenderal pajak penganiayaan anak pejabat pesanggrahan jakarta selatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024