CARITAU MAKASSAR - Polisi kembali mengamankan empat orang pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap dua orang pria pemudik lebaran asal Kalimantan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keempat pelaku ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara polisi masih memburu lima orang pelaku lainnya.
Baca Juga: Sebut Salat dan Ngaji Bukan Ajaran Nabi, Pimpinan Taklim Makrifat Kini Ditahan Polisi
Sementara tiga lainnya yakni Muh Syaputra (26), Muh Reski Marianto (22), dan Ardiansyah (23) menyerahkan diri. Keempat dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4/2023).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang atas kasus penganiayaan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari menganiaya korban menggunakan senjata tajam (Sajam) badik, busur panah, hingga memukul korban.
"Jadi motifnya balas dendam tapi salah sasaran. Ketiga (yang menyerahkan diri) masing-masing ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, ini semua saling membantu secara bersama-sama," terangnya.
Menurut informasi para pelaku adalah merupakan anggota dari kelompok ormas B120 Makassar yang sebelumnya juga sempat viral atas keterlibatannya dalam beberapa aksi kriminal di beberapa titik di wilayah Kota Makassar. Namun hal itu disebut masih didalami pihak kepolisian.
"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman dan pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya. Kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar," bebernya.
Untuk para pelaku yang diamankan disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pelaku bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.
Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (24/3/2023) dini hari.
Saat pria yang dipenuhi tatto itu dihadirkan dalam konferensi pers kemarin, dia hanya bisa duduk di kursi roda usai dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap pemudik asal Kalimantan tersebut berlangsung saat baru saja pulang bersilaturahmi di rumah kerabatnya di wilayah Makassar.
Korban yang melintas di TKP tiba-tiba dianiaya pelaku bersama rekan-rekannya. Kedua korban pun mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangannya. Dua korban tersebut berinisial MU (25) dan NZ (16).
"Ini korbannya ada dua orang. Mereka mengalami luka cukup serius. Satu orang terputus jari-jarinya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Joki CPNS Kemenkumham RI di Makassar Ditetapkan Tersangka
polrestabes makassar pemudik kalimantan dianiaya pelaku penganiayaan pemudik dilumpuhkan
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...