CARITAU JAKARTA - Nama Mario Dandy kembali ramai jadi perbincangan. Pasalnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Baca Juga: Ada Konser Coldplay, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar SUGBK
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada media di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Akan Dikenakan Pasal Perencanaan Pembunuhan? Kuasa Hukum Serahkan ke Penyidik
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " jelasnya, dilansir dari Antara.
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (IRN)
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
mario dandy satrio shane lukas ag penganiayaan pencabulan polda metro jaya statutory rape
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...