CARITAU JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022).
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan total 10 orang saksi yang terdiri dari ajudan, security, supir pribadi, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
Salah satu ajudan dari Ferdy Sambo, Adzan Romer menyampaikan kesaksinya perihal peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim, Romer mengungkapkan, pada saat peristiwa itu terjadi ia sedang berada di luar rumah. Tak lama berselang ia mendengar suara tembakan. Mendengar suara itu, Romer langsung mencoba masuk rumah melalui pintu dapur.
Saat sedang melangkah masuk, Romer mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo. Setelah masuk ke ruang tengah lantai 1, Romer bertemu dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mendengar penjelasan Romer, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Sentosa pun lantas menanyakan ikhwal keberadaan Kuat saat Romer berada di dalam.
"Di dalam kan saudara udah masuk nih sudah masuk, coba itu Kuat udah di dalam juga?" tanya Majelis Hakim.
"Ada Yang Mulia," jawab Romer.
"Kuat ada Ricky ada Richard ada?" timpal Hakim.
"Ada Yang Mulia," jawab Romer memastikan.
Selanjutnya, Majelis Hakim pun meminta Romer untuk memperagakan adegan usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu Romer juga diminta untuk menunjukan siapa saja yang ada di dalam rumah dan di mana saja posisi ajudan lain.
"Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?" perintah Hakim ke Romer.
"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," ujar Romer.
Selain itu, Romer juga menjelaskan terkait awal mula dirinya masuk melalui pintu dapur. Saat itu Romer mengaku bertemu dengan Ricky lalu bertanya mengenai apa yang sedang terjadi.
Namun saat itu, kata Romer, Ricky memilih diam dan tidak melontarkan sepatah kata pun. Ketika itu, lanjut Romer, ia langsung bergegas kedalam rumah dan melihat sudah ada jenazah Brigadir J di dekat tangga.
Romer mengungkapkan, saat itu ia langsung menghampiri Bharada E dan kembali bertanya kepadanya mengenai apa yang sedang terjadi.
"Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?" kata Romer.
"Tapi karena saya juga takut pak, jadi saya berubah haluan seperti ini pak (balik badan). Jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," lanjut Adzan.
Kemudian di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Romer menceritakan momen tragis tewasnya Brigadir J. Romer mengatakan, bahwa saat itu Ricky dan Kuat Ma’ruf terlihat berdiam diri di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia pun kembali menghampiri Ricky. Saat itu Romer mengaku telah berkali-kali menanyakan kepada Ricky terkait peristiwa apa yang sudah terjadi. Namun, lagi-lagi Ricky saat itu tidak berbicara apapun kepadanya.
"Saya tatapan dengan bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu," kata Romer.
Selain bertemu dengan sejumlah saksi dan para terdakwa, dalam kesaksianya, Romer juga mengaku mendengar suara tangisan Putri Candrawathi yang saat itu berada di dalam kamar.
"Abis itu saya masuk, saya langsung nyamperin Richard karena saya nyari ibu karena pas bapak keluar itu (ada perintah) 'menunggu di dalam' jadi saya sambil mengarah ke kamar ibu, saya dengar ibu nangis dari luar, tapi saya tidak melihat ibu di dalam saya cuma dengar suara nangis saja," kata Romer.
Mendengar penjelasan Romer, Majelis Hakim lantas menanyakan apa yang menjadi penyebab Putri Candrawathi menangis.
"Nangisnya karena apa? Apakah karena si korban meninggal atau apa atau ada alasan lain?" tanya majelis hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Romer.
Seperti diketahui, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas milik Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), Bharada E, dan Putri Candrawathi (PC) didakwa pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Soroti Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar Pidana: Kalau Saya Hakim, Saya Matiin Sekalian
ferdy sambo pembunuhan berencana eks ajudan sambo brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024