CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf (KM) dengan putusan pidana 15 tahun penjara.
Dalam putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan, bahwa Kuat terbukti bersalah ikut serta dalam melakukan pembunuhan dan mengetahui soal rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasbi Hasan Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Skenario Suap Perkara di Mahkamah Agung
Dalam amar putusan yang disampaikan di ruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Kuat Ma'ruf dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Kuat telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui bahwa putusan Hakim Wahyu dengan mempidanakan Kuat hukuman penjara selama 15 tahun merupakan keputusan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Peran Kuat Ma'ruf
Sebelumnya, Hakim Morgan selaku anggota Majelis Hakim menuturkan, bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam kematian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Hakim anggota, Morgan Simanjuntak dalam kesempatan nya membacakan peran Kuat Ma'ruf pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam keteranganya, Hakim Morgan mengatakan peran Kuat Ma'ruf dalam perkara ini yaitu dengan membantu untuk menutup sejumlah pintu dari rumah dinas milik Ferdy Sambo, sebelum korban Brigadir J dieksekusi atau ditembak.
Selain itu, Morgan membeberkan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam perkara tewasnya Brigadir J sudah dimulai dari peristiwa yang telah terjadi di rumah milik pribadi Sambo yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, lanjut Hakim Morgan, Kuat telah terlibat keributan besar dengan Brigadir J, lantas telah mengancam korban dengan sebilah pisau yang digunakan untuk menakut-nakuti,mengejar atau meneror korban.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kemudian pisau tersebut dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan dan dibawa kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas milik Ferdy Sambo.
"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.
Selanjutnya, saat tiba di rumah dinas, Kuat lalu diperintahkan segera untuk menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara korban suara kegaduhan atau suara tembakan tidak akan terdengar saat Brigadir J dieksekusi.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.
Morgan menambahkan, setelah itu, Kuat Ma'ruf juga membantu menggiring Brigadir J ke titik tempat eksekusi penembakan dan kemudian juga berdiri di barisan kedua persis di belakang Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, sampai pada waktu dilakukanya penembakan.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tandas Morgan. (GIB)
Baca Juga: Pengamanan Ketat Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
ferdy sambo vonis sidang vonis vonis ferdy sambo pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana kuat ma'ruf
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...