CARITAU MAKASSAR - Berkas perkara dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) makassar.
Diketahui, berkas kedua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah MFS tersebut yakni AN (17) dan MF (18) diserahkan pada Rabu (18/1/2023) sore.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup
"Perkara sedang dipelajari jaksa. (Penyerahan berkas) jam 3," kata PH Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.
Kata dia, pelimpahan berkas tersebut dilakukan secara cepat mengingat waktu penahanan kedua tersangka sangat sedikit.
Selain itu, lanjut dia, penahanan salah satu tersangka masih di bawah umur dan dibatasi masa penahanan.
"Ada pelaku di bawah umur. Kita dibatasi masa penahanan. Kalau penahanan anak di bawah umur kan 15 hari,” bebernya.
Setelah berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P21, lanjutnya, maka akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Makassar.
“Semoga minggu depan sudah dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar memperagakan 35 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar digelar di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel pada Selasa (17/1/2023).
Di mana, tersangka AN (17) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena masih di bawah umur dan digantikan pemeran pengganti.
Sementara, pelaku MF (18) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam adegan tersebut tersangka memperagakan 35 adegan.
Kata dia, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka sesaat sebelum dibuang.
"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak," katanya kepada awak media.
Di mana, ancaman untuk tersangka AN 10 tahun penjara. Mengingat AN masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman kalau dewasa (MF) seumur hidup atau mati," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Berawal dari Sakit Hati, Aksi Nekat Buruh Harian Bunuh Ayah dan Anak di Maros Bermodalkan Gunting
rekonstruksi rekonstruksi pembunuhan bocah 11 tahun di makassar pelaku sempat beli rokok polrestabes makassar penculikan pembunuhan pelimpahan berkas tersangka
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...