CARITAU SEMARANG - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh Fauzy Aribammar, sopir taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, divonis penjara seumur hidup.
Putusan yang sama dengan tuntutan jaksa, dibacakan oleh Hakim Ketua, Haruno Patriadi, dalam sidang di PN Semarang, Rabu (24/1/2024).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Haruno.
Pada pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa, menyatakan menerima.
Seperti dirilis Antara, Sopir Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang pada 24 Juli 2023.
Korban ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi, sebelum diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.(BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...