CARITAU MAKASSAR - Berkas perkara tersangka MF (18), salah satu pelaku kasus penculikan. Dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar MFS dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidik Polrestabes Makassar berencana melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar pada Kamis (16/2/2023) besok.
"Berkas perkara tersangka MF telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Makassar," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Lando mengatakan, tersangka MF disangka melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
Diketahui dalam kasus ini ada dua tersangka, salah satunya AD (17). Namun AD sudah lebih dulu diserahkan ke Jaksa untuk menjalani proses hukum lanjutan, mengingat masa penahanannya juga sangat terbatas karena masih di bawa umur.
"Tersangka yang satu (AD) yang masih dibawah umur itu sudah diserahkan ke JPU terlebih dahulu karena berkas perkara dipisahkan, salah satu tersangka masih di bawah umur," tandasnya.
Sebelumnya, Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar memperagakan 35 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar digelar di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel pada Selasa (17/1/2023).
Di mana, tersangka AN (17) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena masih di bawah umur dan digantikan pemeran pengganti.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anaknya Ditikam di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Sementara, pelaku MF (18) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam adegan tersebut tersangka memperagakan 35 adegan.
Kata dia, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka sesaat sebelum dibuang.
"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak," katanya kepada awak media.
Di mana, ancaman untuk tersangka AN 10 tahun penjara. Mengingat AN masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman kalau dewasa (MF) seumur hidup atau mati," tandasnya. (KEK)
polsek panakkukang anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar berkas perkara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...