CARITAU JAKARTA - Polres Metro Depok, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung sendiri dan istri hingga sekarat dengan tersangka Rizky Noviandy Achmad (31 tahun) di Cluster Pondok Jatijajar No 202 RT03/08, Tapos, Depok, Kamis (24/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan rekontruksi di lokasi rumah pelaku Cluster Pondok Jatijajar sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku memperagakan sebanyak 19 adegan dalam proses pembunuhan terhadap putri kandungnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Pembunuhan Pria yang Dikubur di Dapur Rumah
"Ada 19 adegan peragaan yang langsung diperagakan pelaku," ujarnya kepada wartawan di lokasi yang juga dipimpin langsung rekontruksi oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (24/11/2022).
AKBP Yogen menyebutkan pembunuhan dilakukan Rizky terhadap anak kandungnya sendiri diperagakan pada adegan terakhir, yakni adegan ke-19.
"(Tersangka bunuh anaknya) di adegan 19, ada penambahan yang sebelumnya pada waktu pra rekon sebanyak 15 adegan," ujar Yogen.
Peragaan pelaku, lanjut AKBP Yogen, sudah sesuai dalam keterangan BAP. "Sesuai," singkat ungkapnya.
Dalam rekontruksi tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menurunkan dua jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung sendiri dan penganiayaan istri hingga sekarat.
"Pihak Kejaksaan Negeri Depok menurunkan dua jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung dan istri hingga sekarat yang dilakukan seorang suami, Rizky Noviyandi Achmad," Kasi Intelejen Kejari Depok Andi Rio.
Kejari Depok sebelumnya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anak kandung sendiri dan istri hingga sekarat keluarga yang dilakukan seorang suami, Rizky Noviyandi Achmad. Penunjukan ini dilakukan setelah Kejari Depok menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Andi menambahkan, lima jaksa yang ditunjuk di antaranya adalah dirinya sendiri, kemudian Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar nantinya dari lima jaksa yang telah ditunjuk kami pastikan akan ada dua jaksa yang akan mengikuti pelaksanaan rekonstruksi dilokasi kejadian yakni Cluster Pondok Jajar No 202 Rt 03 08 Kelurahan jati jajar kecamatan Tapos.
"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana SPDP diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok," kata dia. (DID)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Makassar Diringkus Polisi di Bantaeng
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...