CARITAU MAKASSAR - HM (38) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassat, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya ia nekat menghabisi nyawa Risal karena termakan api cemburu usai korban bertemu dengan mantan istri dari pelaku.
Baca Juga: Ditemukan Tiga Peluru di Tubuh Wanita Korban Pembunuhan Kapuas Hulu
"Motifnya cemburu karena melihat mantan istrinya bersama sama korban," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023).
Di mana, awalnya pelaku melihat korban bersama mantan istrinya di kediaman mantan istri di bilangan Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Saat itu, pelaku merasa cemburu dan tak terima mantan istrinya itu dekat dengan korban. Setelah itu, pelaku kemudian membuntuti korban hingga di sebuah lorong
"Pelaku menendang korban, kemudian merebut tasnya dan tasnya itu berisikan obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," katanya.
Di mana, lanjut dia, pelaku melakukan penikaman menggunakan obeng terhadap korban sebanyak delapan kali.
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa obeng, terhadap korban sebanyak delapan kali tusukan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti obeng kini diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap
pembunuhan Pria Bunuh Kekasih Mantan Istri polrestabes makassar
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...