CARITAU MAKASSAR - HM (38) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassat, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya ia nekat menghabisi nyawa Risal karena termakan api cemburu usai korban bertemu dengan mantan istri dari pelaku.
Baca Juga: Penyebab Sejoli di Makassar Nekat Aborsi: Belum Siap Nikah-Minum Obat Penggugur Kandungan Enam Biji
"Motifnya cemburu karena melihat mantan istrinya bersama sama korban," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023).
Di mana, awalnya pelaku melihat korban bersama mantan istrinya di kediaman mantan istri di bilangan Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Saat itu, pelaku merasa cemburu dan tak terima mantan istrinya itu dekat dengan korban. Setelah itu, pelaku kemudian membuntuti korban hingga di sebuah lorong
"Pelaku menendang korban, kemudian merebut tasnya dan tasnya itu berisikan obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," katanya.
Di mana, lanjut dia, pelaku melakukan penikaman menggunakan obeng terhadap korban sebanyak delapan kali.
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa obeng, terhadap korban sebanyak delapan kali tusukan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti obeng kini diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 penjara," tandasnya. (KEK)
pembunuhan Pria Bunuh Kekasih Mantan Istri polrestabes makassar
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...
Gibran: Presidential Club untuk Wadahi Masukan dar...