CARITAU JAKARTA - Tak terima dan sakit hati diputusin, pria berinisial MDT di Kelapa Gading, Jakarta Utara tega membunuh ANS, mantan pacarnya. MDT membunuh ANS dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya tersebut, MDT harus berurusan dengan pihak berwajib. MDT pun terancam Pasal 338 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala mengatakan, motif tersangka membunuh korban ANS berlatar belakang rasa sakit hati, lantaran korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru.
Dikatakan Vokky, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Jumat 4 November 2022 sekitar jam 09.00 Wib. Mayat korban ditemukan pertama kali oleh petugas jalan umum (PJU).
"Saat itu, pekerja dari PJU menemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas di belakang panel listrik Jl. Kelapa Nias Raya Kelapa Gading Jakut, dan melaporkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Vokky, Selasa (8/11/2022).
Dari laporan tersebut, lanjut Vokky, petugas melakukan olah TKP dan kordinasi dengan INAFIS guna mengidentifikasi korban, yang akhirnya diketahui jika korban bernama ANS (Asal NTT) dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading.
Kemudian kata dia, pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022, dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan tersangka MDT alias D berikut barang bukti milik korban ditemukan di kostnya daerah Sumur Batu Kemayoran Jakarta pusat.
"Jadi, kejadian awal pembunuhan yaitu pada tgl 23 Oktober 2022 jam 16.00 Wib. Korban pamit ke majikannya untuk menemui MDT guna menyelesaikan permasalahan dengannya," terang Vokky.
"Pada sekitar jam 20.00 WIB, tersangka atas inisiatifnya sendiri mengantar korban pulang kerumah majikannya dan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading."
"Pada sekitar jam 21.44 WIB, terekam CCTV yang ada di TKP Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading, MDT dan ANS berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan, dan korban di dorong ke selokan/parit," sambungnya.
Tersangka, kata Vokky, mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan kemudian membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.
Menurutnya motif pembunuhan, diakui MDT berlatarbelakang rasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru.
Adapun barang bukti yang didapat yakni satu buah flashdisk merk Sandisk berisi copy rekaman CCTV pada saat terjadi tindak pidana pembunuhan, satu buah dozbox Hp merk Samsung Galaxy A30S warna putih, sepasang sepatu wanita warna hitam merk Dharia milik korban, 1 buah switer warna hitam, kaos warna putih, dan celana jeans warna hitam milik Korban, 1 buah KTP Kabupaten Kupang a/n ANS (korban), 1 buah KTP Kabupaten Kupang atas Nama DS, 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna Biru Hitam berikut kunci kontak tanpa STNK asli. (DID)
Baca Juga: Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
pembunuhan kelapa gading diputusin pacar cekin tewas kriminal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...