CARITAU DEPOK - Kasus pembantaian ibu dan anak oleh seorang ayah di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022) pagi, menggegerkan warga setempat. Dalam peristiwa tersebut, anak kandung pelaku, yang bernama Keyla (10) tewas saat kejadian.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, pelaku bernama Rizki Noviandi Achmad (31) sempat mengkonsumsi sabu sebelum melakukan pembacokan terhadap anak kandung dan istri hingga sekarat di Cluster Pondok Jatijajar RT03/08 No. 202, Tapos, Depok.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Tukang Nasi Goreng di Cilincing
“Jadi sebelum pulang ke rumah yang bersangkutan ada kumpul-kumpul dengan teman-temannya, dia sempat menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (2/11/2022).
Kombes Imran menjelaskan, peristiwa pembunuhan sadis itu bermula, ketika sekira pukul 05:00 WIB, pelaku yang baru pulang kerja terlibat cekcok mulut dengan sang istri, Nila Islamia (31).
"Jadi banyak (pemicunya), sering cekcok. Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian istrinya ini minta cerai," ungkap Kombes Imran.
Pelaku sempat ke luar rumah untuk pergi ke masjid. Setiba di rumah, ia kembali terlibat pertengkaran hebat karena istrinya hendak pergi dari rumah bersama dua buah hati mereka. Saat itulah emosi pelaku memuncak.
"Tiba-tiba pulang dari masjid kalau dilihatnya sudah beres-beres termasuk korban (anak pelaku) ini, udah menggunakan pakaian seragam sekolah. Istrinya juga sudah rapi-rapi mau berangkat. Sehingga terjadi perang mulut yang hebat," tutur Kombes Imran.
Pelaku yang tak sanggup menahan emosi kemudian mengambil golok, dan langsung membacok istri serta anak kandungnya, yang bernama Keyla (10). Akibat kejadian itu, bocah perempuan yang masih mengenakan seragam SD tersebut tewas di tempat dengan sederet luka mengerikan.
Sementara istrinya, sampai sekarang masih terbaring lemah di rumah sakit, juga akibat sabetan benda tajam. Setelah melakukan aksi sadisnya itu, pelaku akhirnya diamankan warga saat hendak ke luar dari rumah mewah tersebut.
Kini, akibat perbuatannya, Rizki terancam dijerat dengan Pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. (DID)
Baca Juga: PKS Solid Dukung Imam Budi Hartono Jadi Wali Kota Depok 2025-2030
pembunuhan kejahatan ayah bunuh anak depok polres metro depok sabu
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun