CARITAU MAKASSAR - Seorang narapidana tahanan kasus tindak pidana makar asal Papuac Yoran Pahabol (43) meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Takalar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Yoran sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Baca Juga: Kapolda Sebut Semua TPS di Sulsel Masuk Zona Rawan
"Pada saat kejadian, Yoran mulai sakit pada tanggal 10 Desember 2023. Beliau mengalami demam dan langsung dilakukan perawatan oleh rekan-rekan kita di lapas Kelas II Takalar," kata Komang saat menggelar press release di Mapolda Sulsel, Kamis (21/12/2023).
Namun pada 14 Desember 2023, kata Komang, Yoran kembali mengalami sakit. Akhirnya kondisi kesehatannya kembali dicek.
"Pada 17 Desember 2023, pukul 09.30 WITA, terpidana dirujuk ke Rumah Sakit Padjonga dan menjalani perawatan selama 4 hari. Dari pihak Lapas dengan bijak melakukan perawatan," jelasnya.
Namun pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA, terpidana dirujuk ke RSKP Makassar.
"Pada pukul 08.00 WITA (21/12/2023), terpidana dinyatakan meninggal duniaz Selanjutnya, pada pukul 10.00 WITA, terpidana dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk dilakukan kremasi," jelasnya.
Komang mengaku, Yoran meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
"Kalau dilihat, ada gejalah-gejalah penurunan daya tahan tubuh," katanya.
Sejauh ini pihak Polda Sulsel juga membantu mengurus jenazah untuk diberangkatkan ke Papua.
"Kita dari pihak Polda Sulsel turut membantu," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kericuhan dan Ledakan Bom Terjadi di Depan Kantor KPU Sulsel, Ternyata Ini Penyebabnya!
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...