CARITAU MAKASSAR - Seorang narapidana tahanan kasus tindak pidana makar asal Papuac Yoran Pahabol (43) meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Takalar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Yoran sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Baca Juga: 2 Bulan Berjalan, Program Makan Sehat Bergizi Kapolda Sulsel Berlanjut di SD Inpres Kampus IKIP
"Pada saat kejadian, Yoran mulai sakit pada tanggal 10 Desember 2023. Beliau mengalami demam dan langsung dilakukan perawatan oleh rekan-rekan kita di lapas Kelas II Takalar," kata Komang saat menggelar press release di Mapolda Sulsel, Kamis (21/12/2023).
Namun pada 14 Desember 2023, kata Komang, Yoran kembali mengalami sakit. Akhirnya kondisi kesehatannya kembali dicek.
"Pada 17 Desember 2023, pukul 09.30 WITA, terpidana dirujuk ke Rumah Sakit Padjonga dan menjalani perawatan selama 4 hari. Dari pihak Lapas dengan bijak melakukan perawatan," jelasnya.
Namun pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA, terpidana dirujuk ke RSKP Makassar.
"Pada pukul 08.00 WITA (21/12/2023), terpidana dinyatakan meninggal duniaz Selanjutnya, pada pukul 10.00 WITA, terpidana dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk dilakukan kremasi," jelasnya.
Komang mengaku, Yoran meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
"Kalau dilihat, ada gejalah-gejalah penurunan daya tahan tubuh," katanya.
Sejauh ini pihak Polda Sulsel juga membantu mengurus jenazah untuk diberangkatkan ke Papua.
"Kita dari pihak Polda Sulsel turut membantu," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Berkas Lengkap, Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Segera Disidang Etik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...