CARITAU MAKASSAR - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulsel dari Partai Nasdem, Nursanti dilapor ke Polda Sulsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Politisi Nasdem itu dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai RP1 miliar oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Junaidi (47) pada 19 September 2023 lalu.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Serukan Pilkada Damai saat Bagikan Ratusan Sembako ke Masyarakat Pulau Lae-lae
Junaidi mengaku, kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali.
Di mana perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu. Saat itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan.
"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 miliyar bisa menghasilkan Rp3 miliar. Saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ungkapnya di Makassar, Rabu (10/1/2024).
Atas perjanjian itu, ia pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewahnya untuk Junaidi.
"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil marcy dan alphard. Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," katanya.
Namun yang terjadi hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Wandi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," ujarnya.
Sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
"Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Caleg DPRD Sinjai Nursanti mengaku selama ini dirinya sudah berupaya melakukan itikad baik.
"Dia kan bekerja di tambang saya, itu kan kerjasama, rugi untungnya itu tidak bisa orang bagaimana. Kita sudah berniat baik kok," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengaku bahwa bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan.
"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," singkatnya. (KEK)
penipuan dan penggelapan tipu gelap Caleg Nasdem Dilapor Polisi polda sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024