CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berjanji akan segera mempercapat proses tahap dua dari kasus korupsi Rumah Sakit Batua Makassar. Sebelumnya Polda Sulsel resmi melakukan penahanan kepada 13 tersangka, termasuk AEH (Ketua PSSI Sulsel) dan dr AN yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Makassar pada Kamis (30/12/2021) malam.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap 13 tersangka, rencana ke depan untuk mempercepat tahap dua," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli.
Baca Juga: Polda Sulsel Siapkan Makan Gratis Sepekan Sekali
Diketahui, AEH terpilih sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulsel untuk periode 2021-2025.
Dia terpilih secara aklamasi oleh para pemilik suara yang hadir pada Kongres Pemilihan Asprov PSSI pada Minggu (12/12/2021). Ketika dilantik menahkodai PSSI Sulsel, status AEH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda dalam kasus tersebut.
Fadli mengatakan, berkas perkara 13 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Rabu kemarin.
"Sudah P21 tadi (Senin, 12 Desember 2021). Tersangkanya sudah ada dan sudah tuntas," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar mendorong Polda Sulsel untuk melakukan penyitaan aset.
"Kita dorong Polda Sulsel melakukan sita aset milik para tersangka. Kan ini jelas ya. Selain pemberian efek jera, penyidik juga fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara," jelas Ansar.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes pol Widoni Fedri mengatakan setelah setahun lebih ditunggu, kasus ini akhirnya menemui titik terang, setelah BPK pada 14 Juli lalu menyerahkan hasil audit kerugian negara kasus ini.
Menurutnya, dalam proyek rumah sakit tipe C itu, BPK menyatakan telah terjadi total loss. Lantai basement yang sudah berdiri di sana sama sekali tidak memenuhi spesifikasi bangunan.
"Setelah setahun lebih kita menunggu, akhirnya kita dapat hasil. Kami bersama BPK yang bertemu via daring 14 Juli lalu telah menyerahkan hasil audit. Di mana itu yang kita perlukan untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Kendati demikian ditanyai terkait siapa-siapa saja tersangka kasus ini, dia enggan menyebutkan secara detil. Hanya inisial nama tersangka yang menurut Widoni secara keseluruhan merupakan oknum yang bertanggung jawab atas kasus ini.
"Jadi saya hanya akan menyebutkan inisial nama saja, yang jelas tersangka ini ada dari dinas (kesehatan), dari penyelenggara proyek, baik kontraktor, konsultan dan pihak lainnya. Ada juga intelektual dadernya, yang mengeluarkan anggarannya juga ada," tukasnya
Selain dari Dinas, ada juga dari Pokja, pelaksana, rekanan dan panitia lelang serta broker proyek. Saat ini lanjut Widoni, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut.
Adapun inisial 13 orang tersangka yakni dr AN, dr SR, MA, MM, HS, MW, AS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang Tipikor. (KEK)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Perintahkan Personel Polres Luwu Maksimalkan Pencarian Korban Tanah Longsor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...