CARITAU MAKASSAR - Tim Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
“Iya sudah ada tersangkanya,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Jum'at (9/12/2022).
Meskipun begitu, Fadli masih enggan membeberkan siapa-siapa saja yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tunggu saja nanti akan dirilis resmi,” tandasnya.
Penentuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di Sulsel tak lama lagi segera diumumkan.
Disinyalir tersangka dalam kasus tersebut diperkirakan bakal menjerat lebih dari satu orang.
“Iya (tersangka lebih dari satu orang),” ucap Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli, Kamis (17/11/2022).
Meski demikian, Fadli masih enggan membeberkan secara detail identitas pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang dimaksud.
“Harus digelar dulu masih butuh proses. Jangan tergesa gesa, ini menyangkut nasib orang. Tenang nanti kalau udah selesai akan dirilis,” tandasnya.
Sebelumnya, Hasil audit dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2020 disebut sudah keluar.
Saat ini, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat akan menjemput hasil audit dugaan korupsi tersebut.
“Minggu depan rencana ke Jakarta ambil hasil audit BPK,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Jum'at (11/11/2022).
Sekadar diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku tak memiliki kendala dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 4 Kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Tidak ada kendala, ini masih berproses,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel, di mana dari hasil penyidikan terhadap skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli beberapa waktu lalu.
Penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, kata dia, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
“4 kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” tutur Fadli sebelumnya.
Tim Penyidik bahkan sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT tahun 2020 di 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. (KEK)
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
polda sulsel caritau makassar tersangka kasus dugaan korupsi bpnt 2022 korupsu
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...
Satgas Yonif 721 Beri Lonceng untuk Gereja Baptis...
Rupiah Menguat ke Rp15.985 per Dolar AS Setelah Da...