RITAU MAKASSAR - Masih ingat kasus rudapaksa yang dilakukan kakak sendiri terhadap adiknya hingga hamil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)?. Lalu bagaiman kondisi korban dan janinnya saat ini?.
Anggota UPTD PPA Kota Makassar, Nurhana mengatakan, saat ini korban sudah mendapat perlindungan oleh UPTD PPA Kota Makassar.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
"Korban sudah berada diperlindungan kami untuk sementara ini kita tidak kembalikan ke rumahnya," katanya, Minggu (4/6/2023).
Dari informasi yang diterima pihak UPTD PPA Kota Makassar, keluarga tidak bisa langsung menerima korban hamil oleh kakanya sendiri di lingkungannya.
"Karena yang kita dapatkan informasi dari bawah bahwa warga dan keluarga tidak bisa langsung menerima korban begitu saja untuk di lingkungannya," katanya.
Untuk janinnya sendiri, UPTD PPA Makassar sudah melakukan tindakan-tindakan medis, kesehatan, periksaan USG terhadap si korban.
"Alhamdulillah kondisi janin semua baik dan sempurna," bebernya.
Ia mengungkapkan, untuk sementara pihaknya memang akan membicarakan terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam persoalan itu untuk melanjutkan bagaimana nanti ini janin setelah lahir.
"Kalau aborsi, itu tidak ada wewenang kami untuk aborsi. Apalagi janin ini sudah lima bulan," ujarnya.
Menurutnya, bayi dalam kandungan yang sudah berusia lima bulan ini memang membutuhkan hidup.
"Kami melanjutkan kehamilan tersebut sampai lahir," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
pencabulan kakak cabuli adik sendiri polrestabes makassar uptd ppa makassar
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...