RITAU MAKASSAR - Masih ingat kasus rudapaksa yang dilakukan kakak sendiri terhadap adiknya hingga hamil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)?. Lalu bagaiman kondisi korban dan janinnya saat ini?.
Anggota UPTD PPA Kota Makassar, Nurhana mengatakan, saat ini korban sudah mendapat perlindungan oleh UPTD PPA Kota Makassar.
Baca Juga: Viral di Medsos, Mahasiswa Unhas Diduga Lecehkan Pengendara Wanita di Makassar
"Korban sudah berada diperlindungan kami untuk sementara ini kita tidak kembalikan ke rumahnya," katanya, Minggu (4/6/2023).
Dari informasi yang diterima pihak UPTD PPA Kota Makassar, keluarga tidak bisa langsung menerima korban hamil oleh kakanya sendiri di lingkungannya.
"Karena yang kita dapatkan informasi dari bawah bahwa warga dan keluarga tidak bisa langsung menerima korban begitu saja untuk di lingkungannya," katanya.
Untuk janinnya sendiri, UPTD PPA Makassar sudah melakukan tindakan-tindakan medis, kesehatan, periksaan USG terhadap si korban.
"Alhamdulillah kondisi janin semua baik dan sempurna," bebernya.
Ia mengungkapkan, untuk sementara pihaknya memang akan membicarakan terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam persoalan itu untuk melanjutkan bagaimana nanti ini janin setelah lahir.
"Kalau aborsi, itu tidak ada wewenang kami untuk aborsi. Apalagi janin ini sudah lima bulan," ujarnya.
Menurutnya, bayi dalam kandungan yang sudah berusia lima bulan ini memang membutuhkan hidup.
"Kami melanjutkan kehamilan tersebut sampai lahir," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
pencabulan kakak cabuli adik sendiri polrestabes makassar uptd ppa makassar
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...