CARITAU LUWU – Seorang ayah berinisial I (40) tega melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan aksi itu sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkapkan, I yang berprofesi sebagai seorang pelaut sudah melakukan aksi bejatnya selama 4 tahun terakhir kepada anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pratu J Tusuk Pengamen Gerobak Hingga Tewas
Ia menjelaskan, aksi bejat dari sang ayah ketahuan setelah satu anaknya melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke anggota keluarga.
"Informasi itu pun sampai ke telinga ibu korban. Setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Ibu kandungnya yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 13 April lalu. Kemudian polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1B paling lama 15 tahun paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejak dilaporkan tanggal 13 April lalu , terduga pelaku kemudian ditahan di Mapolres bersama barang bukti berupa selimut, dan sejumlah alat yang dilakukan untuk mengancam korban.
"Pesan kami, meskipun ini terjadi di dalam rumah, yang dianggap privat, tidak akan membiarkan itu, kami akan intervensi, apalagi korbannya adalah kelompok rentan, agar ini tidak terulang baik di rumah maupun di tempat-tempat lain," kunci perwira privat dua bunga tersebut.
Untuk diketahui jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Luwu terus meningkat sejak tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022. (KEK)
Baca Juga: Diketahui Sebagai Residivis Kambuhan, Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank
bejat seorang ayah di palopo sulsel setubuhi tiga anak kandungnya selama 4 tahun pencabulan anak kriminal
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024
Jelang Final Uber Indonesia vs China, Kejutan Pero...