CARITAU JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak A (15). Mario ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2023. Anak A diketahui sebagai mantan pacar Mario Dandy.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Diketahui, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kabar penetapan Mario Dandy menjadi tersangka juga disampaikan oleh Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, juga menginformasikan penetapan tersangka ini melalui cuitan Twitternya.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak di bawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!," tulis akun Twitter bernama @MellisA_An pada tanggal 3 Juli pukul 17.59 WIB.
Diberitakan sebelumnya, anak berkonflik dengan hukum AG (15) diperiksa sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Saksi mahkota sendiri dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.
Dikatakan bahwa anak AG akan diperiksa paling akhir lantaran statusnya sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut. (IRN)
mario dandy satrio shane lukas ag penganiayaan pencabulan polda metro jaya statutory rape mario dandy tersangka pencabulan
nib0na
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...