CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia membeberkan sejumlah laporan penyelesaian permasalahan sengketa pemilu yang dilayangkan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) menjelang kontesasi Pileg 2024.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD pada 3 November 2023. Adapun mengenai DCT Pilpres 2024, telah resmi ditetapkan KPU Pada 13 November 2023 lalu.
Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu Termasuk Dugaan Pelanggaran TSM
Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, pihaknya telah resmi menerima 18 laporan permasalahan sengketa pemilu yang dilayangkan pasca penetapan DCT yang diumumkan oleh KPU RI.
Puadi menuturkan, laporan mengenai sengketa itu terdiri dari sejumlah masalah yang berbeda yang dihadapi oleh para Bacaleg saat mendaftar di KPU.
"Pasca penetapan DCT, Bawaslu telah menerima 18 laporan, nah 5 laporan berkaitan dengan terdapatnya Bacaleg yang sudah resmi terdaftar DCS namun tidak terdaftar dalam DCT," ungkap Puadi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Selain itu, kata Puadi, pihaknya juga telah menerima laporan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah keterwakilan perempuan yang tidak dapat dipenuhi oleh partai politik peserta Pemilu 2024 di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
Adapun dalam permasalahan itu, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap para parpol yang tidak mampu mengisi kuota dari keterwakilan 30 persen perempuan dalam setiap Dapil tersebut.
Diketahui berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejatinya menegaskan parpol yang tak mampu mengisi keterwakilan perempuan 30% di setiap Dapil maka akan menerima sanksi didiskualifikasi pencalonannya di Dapil tersebut.
"Satu laporan berkaitan dengan keterpenuhan keterwakilan perempuan pada DCT," ungkap Puadi.
Selain itu pihaknya juga telah resmi menerima satu laporan soal dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Capres-Cawapres dan satu laporan soal Caleg yang tidak membuka informasi dirinya sebagai mantan narapidana.
"Ya jadi satu laporan berkaitan dengan dugaan kampenye luar jadwal capres/cawapres dan satu laporan berkaitan dengan adanya Caleg yang tidak secara umum dan terbuka menyampaikan bahwa pernah dituntut pidana di atas lima tahun," ujar Puadi.
Selanjutnya, Puadi mengatakan, pihaknya juga telah menerima tujuh laporan yang berkaitan dengan dugaan kesalahan KPU pada saat menginput berkas dokumen Caleg dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mengenai penulisan agama, gelar, dan foto Caleg
"Jadi tujuh Laporan berkaitan ketidaklengkapan atau kesalahan terhadap penulisan agama, gelar, dan foto Caleg," kata Puadi.
Selain menerima laporan terkait Caleg, lanjut Puadi, pihaknya juga menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati pada salah satu daerah di Indonesia.
"Tiga laporan berkaitan dengan netralitas PJ Bupati," ungkapnya.
Dia menambahkan, total dari 18 laporan yang telah resmi diterima Bawaslu, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan kajian dan juga penyelesaian melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
"Sebagian sudah pleno, sebagian proses kajian," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu: Keputusan KPU Tutup Diagram Perhitungan Sementara, Sesuai Rekomendasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024