CARITAU JAKARTA - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) akan melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu, Jumat (26/1/2024).
Jokowi dilaporkan terkait pose dua jari yang dilakukan kepala negara beserta ibu negara Iriana, saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan akan dilakukan kelompok simpatisan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 tersebut menduga, Jokowi telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Mereka mendalilkan, gesture Jokowi dan Iriana mengacungkan 2 Jari dari dalam mobil kepresidenan dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Karenanya, Jarnas Gamki Gama menduga Jokowi melanggar Pasal 547 UU Pemilu, yang mengatur setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Laporan tersebut, rencananya akan dilayangkan Jarnas Gamki Gama ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024) sore. (DID)
relawan ganjar-mahfud laporkan presiden jokowi bawaslu pose dua jari pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...