CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi menjalin kerjasama Memory of Understanding (MoU) dengan plat form media sosial TikTok. Kerjasama itu dilakukan sebagai bentuk upaya Bawaslu RI menangkal penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, khususnya TikTok.
Adapun agenda peresmian perjanjian kerjasama itu digelar di kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: PKS Jajaki Komunikasi Khofifah untuk Pilkada Jatim
Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Bawaslu RI, Ichsan Puadi dan Head Public policy & government Relations TikTok.ind, Firly Wahid beserta jajaranya.
Peresmian kerjasama itu ditandai dengan aksi simbolis dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Head Public policy & government Relations TikTok.ind, Firly Wahid dengan menandatangani MoU.
Dalam keteranganya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan, alasan kerjasama yang dijalin dengan TikTok. Ia mengatakan, agenda kerjasama itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah resiko munculnya informasi hoaks dan ujaran kebencian.
"MoU ini salah satu mitigasi resiko penyebaran informasi di Medsos yang terjadi pada 2019," ujar Bagja dalam sambutannya.
Pria yang akrab disapa Bagja itu menjelaskan, bahwa kerjasama dengan TikTok ini merupakan pengalaman baru bagi Bawaslu. Oleh karena itu Ia berharap, kegiatan kerjasama itu dapat juga mencegah soal massifnya penyebaran informasi hoaks di media sosial.
"Karena dulu 2019 belum ada TikTok, sekarang sudah ada. Dan ini salah satu yang in untuk kawan-kawan milenial," ucapnya.
Bagja menambahkan, kegiatan kerjasama ini salah meningkatkan pencegahan terhadap arus disinformasi Pemilu dengan saluran khusus di media sosial yakni tiktok untuk menciptakan kondisi pemilu yang sehat dan tanpa hoaks dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
"Kita punya saluran khusus di TikTok, khusus menciptakan Pemilu yang sehat, tanpa hoax, tanpa unsur-unsur yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Soal Kesiapan Emban Jabatan Presiden, Ini Kata Prabowo
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024