CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masih menyelidiki penguncapan pantun yang disampaikan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diduga bermuatan ajakan memilih di Pilpres 2024.
Diketahui selain Cak Imin, temuan soal dugaan ajakan memilih itu juga turut menyeret nama Cawapres dari Koalisi PDI Perjuangan yakni Mahfud Md.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu ditenggarai juga tersandung masalah yakni memainkan pantun dugaan ajakan memilih dirinya di Pilpres 2024.
Adapun pantun itu disampaikan oleh Cak Imin dan Mahfud Md dalam rangkaian acara kegiatan pengundian nomor urut dari pasangan Capres-Cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (14/11/2023) lalu.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, masih melakukan kajian perihal ucapan pantun yang disampaikan Cak Imin dan Mahfud Md yang disinyalir masuk muatan unsur ajakan memilih tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pernyataan dugaan ajakan memilih yang dilontarkan Cak Imin dan Mahfud Md itu saat ini sudah masuk kedalam catatan temuan Bawaslu untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui kajian dan penyelidikan.
"Ya kita tunggu lah hasil dari kami. Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya. Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses," terang Bagja kepada awak media, pada Senin (20/11/2023).
"Jadi ya pasti akan kita proses, karena sudah jadi temuan dulu, hampir jadi temuan itu. Jadi informasi itu sudah kami bahas," sambungnya.
Ia menjelaskan, kegiatan kajian dan upaya penyelidikan terhadap dugaan ajakan memilih yang dilakukan oleh Cak Imin dan Mahfud telah dilakukan Bawaslu RI dengan merujuk peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, dirinya menuturkan, bahwa penegakan hukum mengenai dugaan pelanggaran Pemilu soal ajakan memilih itu juga diatur sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang teknis kegiatan kampanye.
Bagja juga menegaskan, bahwa substansi kajian yang dilakukan oleh Bawaslu terkait Cak Imin dan Mahfud Md yakni mengenai ajakan memilih yang termuat didalam pantun keduanya.
"Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi. Tapi kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," terang Bagja.
Kendati demikian, Bagja menerangkan, bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Cak Imin dan Mahfud Md bukan pelanggaran pidana melainkan hanya pelanggaran administratif atau jenis pelanggaran ringan lainnya.
Selain itu, Bagja memastikan bahwa hasil kajian terkait dugaan ajakan memilih Cak Imin- Mahfud Md itu bakal segera di umumkan paling lambat 7 hari paska dilakukan upaya penyelidikan pada kasus tersebut.
"Iya 7 hari. Tetapi bukan pidana, yang jelas itu bukan masalah pidana, karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum apa, administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti iita lihat dari kajian yang ada," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Viral Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU: Hoaks!
Baca Juga: Hadir di Debat Capres, Ini Alasan Hotman Paris Mantap Dukungan Prabowo-Gibran
bawaslu dugaan pelanggaran pemilu ajakan memilih cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...