CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) soroti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan, Bobby Nasution terkait video ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDIP Ganjar Pranowo.
Adapun video yang menampilkan anak kandung dan menantu Presiden Jokowi itu viral di media sosial X (Twitter), setelah diunggah oleh akun resmi PDIP pada pertengahan bulan Agustus lalu.
Baca Juga: Gelar Aksi Depan KPU, Ratusan Massa Desak Jokowi dan Penyelenggara Pemilu Mundur
Selain Gibran dan Bobby, akun resmi PDIP pada Medan sosial X juga turut menggunggah video sejumlah Kepala Daerah yang juga mengajak publik untuk memilih Ganjar di Pilpres 2024.
Atas video itu, Gibran maupun Bobby dan juga sejumlah kepala daerah lainya, ditenggarai telah terancam melanggar peraturan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran diduga melakukan tindakan kampanye terselubung diluar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait tayangan video ajakan untuk memilih Ganjar yang telah dilakukan Gibran, Bobby dan sejumlah Kepala Daerah tersebut.
Dalam keteranganya, Lolly memastikan, bahwa hasil kajian perihal penyelidikan tayangan video mengenai ajakan memilih Ganjar tersebut akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat ini.
"(Iya nanti) dalam waktu ini dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, dirinya menegaskan, bahwa tayangan video ajakan memilih Ganjar di Pilpres 2024 itu menjadi perhatian serius Bawaslu RI lantaran dalam proses tahapan pemilu saat ini pihaknya sudah banyak menerima aduan perihal dugaan pelanggaran Pemilu.
"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menambahkan bahwa tayangan video soal ajakan memilih Ganjar yang dilakukan sejumlah Kepala Daerah berstatus sebagai kader PDIP itu patut diduga sebagai pelanggaran Pemilu.
Adapun tayangan video soak ajakan memilih Ganjar yang di lakukan sejumlah Kepala Daerah itu disinyalir dapat dikenakan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Adapun Pasal 283 ayat 1 itu berbunyi melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional ataupun ASN mengadakan agenda kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.
Selain itu, pada ayat (2) pasal itu menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada para ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Petugas Menghitung Surat Suara di TPS Beijing
bawaslu video ajakan pilih ganjar gibran rakabuming raka langgar uu pemilu pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...