CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan mengikuti saran perbaikan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai 31.276 surat suara yang dianggap rusak di Taipei, imbas soal pendistribusian di luar jadwal pada 8 dan 25 Desember 2023 lalu.
Adapun pengiriman surat suara diluar jadwal itu dilakukan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) sehingga sempat membuat heboh proses kontesasi penyelenggaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Santunan bagi Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Segini Besarannya
Diketahui sebelumnya, Bawaslu memberikan saran kepada KPU agar mengurungkan niatnya untuk membatalkan putusan surat suara yang telah dikirimkan di luar jadwal oleh PPLN Taipei dianggap rusak dan tidak masuk perhitungan data rekapitulasi Pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tetap bersiteguh untuk memutuskan surat suara itu telah dianggap rusak.
Hasyim juga turut berkelakar bahwa Bawaslu tidak mengetahui kondisi di lapangan mengenai teknis dan juga kendalanya.
Selain itu, Ia menegaskan, bahwa putusannya tersebut telah di buat melalui rangkaian hasil kegiatan analisis terhadap kasus di Taipei, yang disepakati bersama dalam rapat pleno jajaran dengan berbagai pertimbangan khusus.
"Yang tahu situasinya kan KPU," kata Hasyim, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Dalam keterangannya, Hasyim menuturkan, bahwa 31.276 surat suara yang telah dianggap rusak itu nantinya akan diberikan kode khusus yang berbeda dengan surat suara baru yang nantinya dikirim melalui pos.
Hasyim menjelaskan, pemberian kode khusus itu dilakukan untuk mencegah potensi munculnya tindakan risiko soal penyalahgunaan dan kecurangan di Pemilu 2024.
"Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus agar nantinya tidak lagi membingungkan," ungkap Hasyim.
Ketika ditanya mengenai cara untuk membedakan surat suara yang telah dianggap rusak dengan surat suara yang baru di kirim, Hasyim berujar, bahwa pihaknya nanti akan melakukan sosialisasi lebih dulu kepada pemilih.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa putusan pemberian kode khusus terhadap surat suara yang dianggap rusak itu juga dilakukan agar tidak lagi membingungkan para pemilih saat menerima surat suara baru.
"Kan beda yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan tidak ada tanda khusus," tandas Hasyim. (GIB/DIM)
Baca Juga: KPU Ungkap Situs Webnya dapat Ratusan Juta Serangan DoS
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...