CARITAU JAKARTA - Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menyatakan laporan terkait dugaan kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Anies Baswedan dan relawan melalui penyebaran tabloid KBA Newspaper di tempat ibadah di Malang, Jawa Timur, tidak dapat ditindaklanjuti. (CARITAU - MUNZIR)
Perempat Final Piala Uber 2024, Indonesia Lawan Th...
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...