CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar agenda ke 3 sidang dugaan pelanggaran adminstratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) imbas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil).
Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi mengatakan, berdasarkan hasil dari penyeledikan, KPU RI telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30% di DCT Caleg DPR RI.
"Memutuskan, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI itu menyatakan, adapun petitum dari pihak Pelapor yang dalam agenda sidang dugaan pelanggaran adminitrasi yang dianjurkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempaun, diterima seluruhnya.
Puadi menjelaskan, berdasarkan hal itu Bawaslu meminta KPU RI untuk menjalani putusan soal dalam rangka untuk memperbaiki seluruh data dokumen Caleg yang Daerah Pemilihan (Dapil) tidak memenuhi syarat keterwakilan tersebut.
Puadi menegaskan hal itu dilakukan lantaran Semaka ini KPU RI diduga tidak menjalankan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.
Puadi menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, Majelis Pemeriksa mendapati bukti bukti yang cukup dari pelaporan pemohon yang menyebut hekah menemukan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
"(Maka dari itu Bawaslu RI) memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," ujar dia.
"(Yakni) dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," tandas Puadi. (GIB/DID)
bawaslu sidang bawaslu kpu langgar aturan keterwakilan perempuan pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...