CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu RI) yang hingga saat ini belum dapat mengakses dokumen Sistem Informasi Calon (Silon) Calon Legislatif (Caleg) kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: PKB Tepis Isu Cak Imin Maju Pilkada Jatim 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim bakal segera membicarakan kepada Bawaslu RI soal pemberian akses Silon dokumen Bacaleg yang telah mendaftarkan diri di KPU.
"Jadi semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Hasyim menyebut, pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI namun tidak semua berkas dapat diakses ataupun dilihat. Lantaran ada sejumlah berkas yang dikecualikan, seperti dokumen pribadi atau rekam medis yang telah diberikan oleh Bacaleg.
"Jadi kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan," tutur Hasyim.
"Misalnya dokumen cv, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi Bacaleg," sambungnya.
Hasyim menambahkan, apabila Bawaslu tetap ingin melakukan pengawasan terhadap Silon, maka KPU mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengecekan langsung di tempat kegiatan proses verifikasi yang sedang berjalan.
"Jadi kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Instuksikan Jajaran Siap Siaga Sambut Pilkada 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...