CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu RI) yang hingga saat ini belum dapat mengakses dokumen Sistem Informasi Calon (Silon) Calon Legislatif (Caleg) kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Mahkota Juara dari PDIP ke Gerindra
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim bakal segera membicarakan kepada Bawaslu RI soal pemberian akses Silon dokumen Bacaleg yang telah mendaftarkan diri di KPU.
"Jadi semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Hasyim menyebut, pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI namun tidak semua berkas dapat diakses ataupun dilihat. Lantaran ada sejumlah berkas yang dikecualikan, seperti dokumen pribadi atau rekam medis yang telah diberikan oleh Bacaleg.
"Jadi kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan," tutur Hasyim.
"Misalnya dokumen cv, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi Bacaleg," sambungnya.
Hasyim menambahkan, apabila Bawaslu tetap ingin melakukan pengawasan terhadap Silon, maka KPU mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengecekan langsung di tempat kegiatan proses verifikasi yang sedang berjalan.
"Jadi kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Mardiono Akui Banyak Rakyat Bingung, Partai Oposisi Jadi Koalisi
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...