CARITAU JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon legislatif (Caleg), tiba-tiba dilabeli 'Tersangka Penusukan Pohon' oleh orang tak dikenal. Sejumlah poster tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pelabelan ini hanya ditujukan kepada caleg-caleg yang posternya terpasang atau dipaku di pohon. Tulisan tersebut menggunakan cat semprot berwarna hijau sehingga terlihat jelas dan mudah dibaca.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Di pohon nggak boleh. Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja.
Kesimpulannya, semua caleg yang memasang atribut kampanye di pohon merupakan pelanggaran.
Hal ini pula yang membuat aksi pelabelan 'Tersangka Penusukan Pohon' pada poster caleg di Jakut ini mendapat apresiasi dari warganet.
"Ikut mendukung sebagai pelajaran untuk tidak pasang spanduk tanpa izin," kata seorang netizen.
"Sempat terpikir kasih beginian juga.. tolong lanjutkan aksi ini," timpal yang lain.
"Baru nyaleg aja ga tau aturan," komentar salah satu akun.
"Dukung banget!! Memang poster2 itu merusak lingkungan," tulis akun lainnya. (DID)
apk caleg dilebeli tersangka penusukan pohon bawaslu pileg 2024 pemilu 2024
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...