CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan perihal potensi kerawanan netralitas yang luar biasa pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam agenda kontestasi Pemilu 2024.
Tingkat potensi kerawanan netralitas itu muncul berdasarkan data pada Pemilu 2019 lalu yang mencatat ada ratusan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Sementara KedaiKopi, Pasangan Prabowo-Gibran Ungguli Paslon Lain
Dalam keteranganya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan, kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN tersebut lantaran pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu telah mencatat hampir 89% kasus terkait netralitas ASN telah ditangani.
Lolly menyebutkan, berdasarkan catatan itu, hampir seluruh pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu yang ditangani oleh Bawaslu tercatat didominasi oleh pelanggaran soal netralitas ASN.
"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89% dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti," ungkap Lolly dalam keterangan tertulis dikutip caritau.com, Jumat (21/7/2023).
Lolly menerangkan, selain itu, pada Pilkada 2020 lalu, tingkat kerawanan terkait netralitas ASN itu juga semakin meningkat yakni tercatat sebanyak 1.536 penanganan pelanggaran atau 91% kasus yang dilaporkan ke pengawas ASN.
Berdasarkan hal itu, Lolly berharap pada Pemilu 2024 mendatang, kerawanan netralitas ASN tersebut dapat menurun drastis. Sehingga nantinya tidak dikatakan sebagai bentuk potensi pelanggaran luar biasa dengan cara melakukan upaya pencegahan terhadap masalah tersebut.
"Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91% terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," terang Lolly.
Di satu sisi, menurut Lolly, terdapat tiga Undang-Undang yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bersikap netral. Aturan itu yakni terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun, lanjut Lolly, pada pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk upaya pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Lolly menjelaskan, kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN. Dua aturan itu yakni terdapat di Pasal 70 dan j Pasal 71.
"Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," jelas Lolly.
Lolly menuturkan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Sedangkan untuk Pasal 71 ayat (1) menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Lolly mengatakan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," jelas Lolly.
Petakan Strategi
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu RI telah memetakan sejumlah strategi. Strategi itu salah satunya, tambah Lolly yakni dengan menggunakan alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN.
"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," tandas Lolly. (GIB/IRN)
Baca Juga: Mengenal JAKI, Super Apps yang Disebut Anies Baswedan dalam Debat Pilpres 2024
bawaslu ri netralitas asn pelanggaran pemilu tingkat kerawanan netralitas pemilu 2024 pilpres 2023 calon presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...