CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, telah bersepakat mengenai surat suara tertukar dinyatakan tetap sah. Menurut pengamat pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, hal tersebut berpotensi menimbulkan banjir sengketa pemilu.
Menurut Titi, keputusan KPU dan Bawaslu tersebut bertentangan dengan sistem pemilu proposional terbuka.
Baca Juga: PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Putuskan Sebelum Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI
Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," urai Titi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (17/2/2024).
Dalam keterangannya, Titi juga mengatakan bahwa kebijakan mengesahkan surat suara caleg yang tertukar untuk suara parpol adalah keputusan yang tidak tepat, sebab dalam aturan proposional terbuka setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dipilihnya.
"KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut (atau disebut sebagai permohonan sengketa)," ujar Titi.
Sosok yang menjabat sebagai Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menilai, pemilih yang memilih di 6.084 TPS kemungkinan tidak ada yang keberatan dalam mencoblos, karena merasa tidak paham mempersoalkan surat suara yang tertukar.
"Meski daftar calegnya berbeda dengan caleg dari dapil tempat ia memilih," tandas Titi. (GIB/DIM)
Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
Panglima Dozer Instruksikan Relawan Gaspol Menangk...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...