CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, telah bersepakat mengenai surat suara tertukar dinyatakan tetap sah. Menurut pengamat pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, hal tersebut berpotensi menimbulkan banjir sengketa pemilu.
Menurut Titi, keputusan KPU dan Bawaslu tersebut bertentangan dengan sistem pemilu proposional terbuka.
Baca Juga: Bagja Minta Seluruh Pejabat Bawaslu Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," urai Titi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (17/2/2024).
Dalam keterangannya, Titi juga mengatakan bahwa kebijakan mengesahkan surat suara caleg yang tertukar untuk suara parpol adalah keputusan yang tidak tepat, sebab dalam aturan proposional terbuka setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dipilihnya.
"KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut (atau disebut sebagai permohonan sengketa)," ujar Titi.
Sosok yang menjabat sebagai Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menilai, pemilih yang memilih di 6.084 TPS kemungkinan tidak ada yang keberatan dalam mencoblos, karena merasa tidak paham mempersoalkan surat suara yang tertukar.
"Meski daftar calegnya berbeda dengan caleg dari dapil tempat ia memilih," tandas Titi. (GIB/DIM)
Baca Juga: Bawaslu Tinjau Pemungutan Suara di Lapas Paledang Bogor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...