CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak juga memberikan akses melakukan pengawasan pada kegiatan pendaftaran Capres dan Cawapres yang telah berlangsung beberapa pekan lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Bawalu RI tidak diberikan akses melaksanakan tugas pengawasan pada saat pasangan Capres dan Cawapres hendak menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Terbit Sehari Setelah Debat, Timnas AMIN Keberatan soal Iklan Kemenhan di Media Nasional
Bagja itu menilai, sikap KPU RI yang telah menutup ruang terhadap Bawaslu melakukan pengawasan telah berimplikasi tidak berjalanya fungsi Bawaslu yang telah diamanatkan Undang-Undang.
Adapun ia menjelaskan, dugaan tidak diberikan akses itu terjadi pada saat diruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan para kandidat Paslon Capres dan Cawapres.
"Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu RI terkendala oleh, terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan Bapaslon Presiden dan Wakil Presiden serta Pimpinan Partai Politik Pengusul masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," ungkap Bagja dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/11/2023).
Diketahui, isu polemik soal dugaan pembatasan akses kepada Bawaslu RI terhitung telah terjadi sejak awal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat itu, Bawaslu RI mengungkap bahwa pihaknya telah dibatasi KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dokumen dari para Bacaleg yang mendaftar.
Kini polemik soal akses pengawasan yang diduga dibatasi kembali muncul. Adapun Bawaslu kembali mengungkap bahwa pada saat agenda pendaftaran Capres-Cawapres pihaknya tidak diberikan akses penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Bagja menilai, bahwa sikap KPU RI yang ditenggarai membatasi akses pengawasan kepada Bawaslu juga berimplikasi tidak optimalnya pengawasan pada rangkaian kegiatan penyelenggaraan kontesasi Pemilu 2024.
Selain itu ia menambahkan, sikap KPU RI yang terkesan menutupi akses pengawasan pada Bawaslu RI merupakan tindakan yang melanggar ketentuan prosedur dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Jadi ini berimplikasi pada tidak optimalnya kegiatan pengawasan kesesuaian prosedur dalam Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Bagja.
"Berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: TKN Sebut Prabowo akan Sampaikan Ide Besar Soal Pertahanan di Debat Ketiga
bawaslu kpu akses silon pasangan capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...